Persetujuan Bangunan Gedung
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah,memperluas,mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedungsesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.
Syarat PBG
- Informasi KTP/KITAS.
- ITR ( Informasi Tata Ruang) atau PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).
- Surat Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan Pemilik Bangunan Gedung .
- Dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan (AMDAL, UKL/UPL, SPPL).
- Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi atau Arsitek berlisensi.
- Gambar Teknis Bangunan ( Arsitektur, Struktur dan MEP ).
- Informasi tentang hasil penyelidikan Tanah / Sondir (untuk bangunan minimal 3 Lantai atau lebih).
- Spesifikasi teknis Bangunan ( arsitektur, Struktur, dan MEP ).
- Perhitungan Teknis Bangunan ( untuk minimal 2 Lantai atau lebih).
Petunjuk Teknik Permohonan PBG/SLF dan SBKBG Untuk Pemohon dapat diunduh melalui tautan
simbg/panduan-pemohonWeb Simbg
simbg.pu.go.id