Persetujuan Bangunan Gedung

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah,memperluas,mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedungsesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.

    Syarat PBG

  • Informasi KTP/KITAS.
  • ITR ( Informasi Tata Ruang) atau PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).
  • Surat Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan Pemilik Bangunan Gedung .
  • Dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan (AMDAL, UKL/UPL, SPPL).
  • Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi atau Arsitek berlisensi.
  • Gambar Teknis Bangunan ( Arsitektur, Struktur dan MEP ).
  • Informasi tentang hasil penyelidikan Tanah / Sondir (untuk bangunan minimal 3 Lantai atau lebih).
  • Spesifikasi teknis Bangunan ( arsitektur, Struktur, dan MEP ).
  • Perhitungan Teknis Bangunan ( untuk minimal 2 Lantai atau lebih).