Sertifikat Laik Fungsi

Sertifikat laik fungsi bangunan gedung yang selanjutnya disingkat slf adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan

    Syarat SLF

  • FORMULIR SLF yang ditandatangani oleh Pemilik/Pengguna Bangunan gedung dan NIB (Nomor Induk Berusaha).
  • Fotokopi KTP untuk pemohon (WNI) atau Fotokopi KITAS untuk pemohon (WNA).
  • Status hak atas tanah, meliputi:
    - SHM/SHGB/Petok/Letter C/Surat bukti status hak atas tanah lainnya yang diakui Negara dilengkapi dengan surat ukur yang diterbitkan oleh   Kantor Pertanahan setempat/Surat Perjanjian Pemanfaatan atau penggunaan tanah
    - Surat perjanjian pemanfaatan tanah (diajukan apabila pemohon bukan pemilik tanah).
  • KRK dan KTR (Dinas PUPR).
  • Dokumen IMB / PBG.
  • Gambar Teknis Bangunan.
  • Perhitungan konstruksi bangunan (untuk bangunan 2 lantai/lebih, dan/atau bent ang struktur lebih dari 6 m, Konstruksi baja, Kolam renang).
  • Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL UPL/AMDAL) Surat Pernyataan dari OSS RBA.
  • Berkas dari Konsultan (Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung) berupa:
    - Fotokopi KTP dan Sertifikat penyedia jasa pengawasan konstruksi
    - Daftar Simak Pemeriksaan Kelaikan Fungsi dari Penyedia Jasa
    - Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung dari penyedia jasa pengawasan konstruksi
    - Dokumen ikatan kerja dengan penyedia jasa pengawasan konstruksi.