Sertifikat Laik Fungsi
Sertifikat laik fungsi bangunan gedung yang selanjutnya disingkat slf adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan
Syarat SLF
- FORMULIR SLF yang ditandatangani oleh Pemilik/Pengguna Bangunan gedung dan NIB (Nomor Induk Berusaha).
- Fotokopi KTP untuk pemohon (WNI) atau Fotokopi KITAS untuk pemohon (WNA).
- Status hak atas tanah, meliputi:
- SHM/SHGB/Petok/Letter C/Surat bukti status hak atas tanah lainnya yang diakui Negara dilengkapi dengan surat ukur yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan setempat/Surat Perjanjian Pemanfaatan atau penggunaan tanah
- Surat perjanjian pemanfaatan tanah (diajukan apabila pemohon bukan pemilik tanah). - KRK dan KTR (Dinas PUPR).
- Dokumen IMB / PBG.
- Gambar Teknis Bangunan.
- Perhitungan konstruksi bangunan (untuk bangunan 2 lantai/lebih, dan/atau bent ang struktur lebih dari 6 m, Konstruksi baja, Kolam renang).
- Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL UPL/AMDAL) Surat Pernyataan dari OSS RBA.
- Berkas dari Konsultan (Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung) berupa:
- Fotokopi KTP dan Sertifikat penyedia jasa pengawasan konstruksi
- Daftar Simak Pemeriksaan Kelaikan Fungsi dari Penyedia Jasa
- Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung dari penyedia jasa pengawasan konstruksi
- Dokumen ikatan kerja dengan penyedia jasa pengawasan konstruksi.
Petunjuk Teknik Permohonan PBG/SLF dan SBKBG Untuk Pemohon dapat diunduh melalui tautan
simbg/panduan-pemohonWeb Simbg
simbg.pu.go.id